Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi Infrastruktur

KPK Tetapkan Hong Arta sebagai Tersangka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastuktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tersangka yang baru ditetapkan adalah Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Gorup), Hong Arta John Alfred.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka HA dan kawan-kawan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7).

Basaria menambahkan, Hong Arta memberikan suap sebesar 10,6 miliar rupiah kepada Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara pada Juli dan Agustus 2016. Selain itu, ia juga menyuap Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR dari PDI-P sebesar satu miliar rupiah pada November 2015.

Basaria mengatakan atas perbuatannya tersebut, Hong Arta disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Diduga pemberian-pemberian tersebut terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top