Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi Infrastruktur

KPK Tetapkan Hong Arta sebagai Tersangka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Basaria menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2016. Ketika itu, KPK menangkap Damayanti karena diduga menerima suap. Kala itu, KPK menyita barang bukti uang sebesar 99 ribu dollar Amerika Serikat bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Merugikan Masyarakat

Ditegaskannya, korupsi di proyek-proyek infrastruktur seperti ini tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi sangat merugikan masyarakat karena dengan terjadinya korupsi maka hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas infrastruktur yang baik jadi tercederai.

"KPK mengingatkan pada seluruh pihak, khususnya penyelenggara negara dan pelaksana proyek infrastruktur agar melakukan pekerjaan secara bersih dan tidak korupsi. Jika ada permintaan uang dari pihak-pihak tertentu, silakan dilaporkan pada KPK di bagian pengaduan masyarakat," katanya.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top