KPK Tetapkan Dua Pejabat Imigrasi Mataram Jadi Tersangka
TIBA DI KPK - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram - Nusa Tenggara Barat (NTB) Kurniadie (kanan) menutupi mukanya dengan masker saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5).
Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua WNA tersebut pada Rabu (22/5). Yusriansyah menghubung Liliana untuk mengambil SPDP yang diduga sebagai kode untuk menaikkan harga untuk menghentikan kasus.
"LIL kemudian menawarkan uang sebesar 300 juta rupiah untuk menghentikan kasus tersebut, namun YRI menolak karena jumlahnya sedikit. Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara tersebut YIR berkoordinasi dengan atasannya KUR," katanya.
Modus Baru Suap
Alexander mengatakan diduga terjadi pertemuan antara Yusriansyah dan Liliana untuk membahas negosiasi harga dan disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara dua WNA tersebut yaitu 1,2 miliar rupiah atas persetujuan Kurniadie. Metode penyerahan uang suap ini juga tidak biasa, yaitu Liliana memasukkan uang sebesar 1,2 miliar rupiah ke dalam kresek hitam dan dimasukkan ke dalam tas. Kemudian, tas berisi uang tersebut dibuang di tong sampah di depan ruangan Yusriansyah. ola/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya