Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Suap Izin Tinggal WNA

KPK Tetapkan Dua Pejabat Imigrasi Mataram Jadi Tersangka

Foto : ANTARA/RENO ESNIR

TIBA DI KPK - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram - Nusa Tenggara Barat (NTB) Kurniadie (kanan) menutupi mukanya dengan masker saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dua pejabat imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR) dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor lmigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Selain itu, KPK juga menetapkan satu orang lainnya yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Wisata Bahagia (WB) sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat (LIL).

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di Lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Selasa (28/5).

Dalam kasus ini, diduga terdapat dua WNA dengan inisial BGW dan MK yang diamankan penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Kedua WNA tersebut, kata Alexander, masuk Indonesia menggunakan visa sebagai turis biasa, padahal mereka diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok

"Merespons penangkapan tersebut, LIL, perwakilan Manajemen Wyndham Sundancer Lombok, diduga mencoba mencari cara melakukan negosiasi dengan PPNS Kantor Imigrasi Kelas I Mataram agar proses hukum dua WNA tersebut tidak berlanjut," kata Alexander.

Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua WNA tersebut pada Rabu (22/5). Yusriansyah menghubung Liliana untuk mengambil SPDP yang diduga sebagai kode untuk menaikkan harga untuk menghentikan kasus.

"LIL kemudian menawarkan uang sebesar 300 juta rupiah untuk menghentikan kasus tersebut, namun YRI menolak karena jumlahnya sedikit. Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara tersebut YIR berkoordinasi dengan atasannya KUR," katanya.

Modus Baru Suap

Alexander mengatakan diduga terjadi pertemuan antara Yusriansyah dan Liliana untuk membahas negosiasi harga dan disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara dua WNA tersebut yaitu 1,2 miliar rupiah atas persetujuan Kurniadie. Metode penyerahan uang suap ini juga tidak biasa, yaitu Liliana memasukkan uang sebesar 1,2 miliar rupiah ke dalam kresek hitam dan dimasukkan ke dalam tas. Kemudian, tas berisi uang tersebut dibuang di tong sampah di depan ruangan Yusriansyah. ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top