Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Tetap Memantau Penyaluran Bansos Tahun 2021

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap memantau penyaluran bantuan sosial (Bansos) 2021. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan pada pelaksanaan salah satu program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan untuk teknis pelaksanaan pemantauannya, KPK segera berkoordinasi kembali dengan Kementerian Sosial (Kemensos).

"KPK berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan Bansos akan meningkatkan efektivitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna serta menutup potensi terjadinya fraudyang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," ucap Ipi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/1).

Kendati demikian, tambah Ipi, KPK masih menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan Bansos yaitu akurasi data penerima bantuan yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data maupun pemutakhiran data.

Hasil Kajian

Soal pengelolaan data di Kemensos, pada akhir 2020 KPK telah menyampaikan hasil kajian tentang pengelolaan Bansos dan telah memberikan rekomendasi perbaikan.

"Terkait kualitas data penerima bantuan misalnya, KPK mendapatkan bahwa DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) tidak padan data dengan NIK (nomor induk kependudukan) dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan," ungkapnya.

Hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK.

Selain itu, Ipi megungkapkan data penerima bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak merujuk pada DTKS. Hal itu disebabkan oleh proses pengumpulan data yang tidak didesain berbasis NIK sejak awal. Ketiga, adanya tumpang tindih penerima Bansos.

"Berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemensos masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako/BPNT. Demikian juga berdasarkan pengelolaan data Bansos di beberapa daerah, KPK menemukan masih terdapat penerima Bansos regular yang juga menerima bantuan terkait Covid-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa," tuturnya.

Untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan, tambah Ipi, KPK mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran Bansos. KPK juga merekomendasikan Kemensos agar memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima Bansos di masa pandemi dalam satu basis data.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan jajaran kementerian dan kepala daerah memastikan agar seluruh bantuan tunai diterima masyarakat secara utuh dan tidak dikenai potongan.

"Saya perintahkan kepada para menteri dan gubernur agar mengawal pengiriman ini agar cepat, tepat sasaran, dan diawasi, tidak ada potongan apa pun," kata Presiden Jokowi dalam Peluncuran Bantuan Tunai Se-Indonesia Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/1). n ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top