Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Terima 1.534 Laporan Gratifikasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 1.534 laporan gratifikasi, baik melalui pelaporan langsung ataupun aplikasi gratifikasi online atau daring sejak Januari sampai Agustus 2018. Dari seluruh laporan gratifikasi tersebut, KPK telah menetapkan senilai 6,37 miliar rupiah sebagai milik negara.

"Sampai dengan 31 Agustus 2018, KPK telah menerima sebanyak 1.534 laporan gratifikasi, baik melalui pelaporan langsung ataupun aplikasi gratifikasi online atau GOL. Hal ini adalah salah satu bagian dari upaya KPK untuk asset recovery melalui mekanisme pencegahan di Direktorat Gratifikasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (2/10).

Selain itu, kata Febri, KPK juga menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mempermudah pelaporan gratifikasi dan memaksimalkan pengendalian gratifikasi melalui pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sejauh ini, telah dibentuk sekitar 353 UPG di seluruh instansi dan daerah.

KPK, tambah Febri, mengimbau pada seluruh pegawai negeri atau penyelenggara negara agar semaksimal mungkin menolak gratifikasi yang jelas-jelas diberikan oleh pihak yang memiliki hubungan jabatan atau konflik kepentingan.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top