Dugaan Gratifikasi
KPK Telusuri Aliran Uang Rafael Alun Trisambodo
Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Ilustrasi - Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya