KPK Tangkap Samin Tan
DIGIRING PETUGAS KPK I Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (kiri) digiring petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/4).
Samin merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan nama tersangka SMT (pemilik perusahaan PT BLEM) dalam daftar pencarian orang," kata Ali.
Ali mengatakan, Samin Tan telah dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dari KPK. Pertama, pada 2 Maret 2020, Samin Tan tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar. Kemudian, KPK kembali mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020.
Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang sejumlah lima miliar rupiah kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Uang tersebut diduga terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya