Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

KPK Tangkap Bupati Ngada, Marianus Sae

Foto : ISTIMEWA

Marianus Sae

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah ternyata tidak membuat takut sejumlah pejabat. Terbukti, kali ini KPK kembali menangkap Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae, yang diduga menerima sejumlah hadiah terkait proyek di bawah pengawasannya.

"Saat ini, penyidik tengah mendalami dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara terkait fee proyek. Dua orang sudah di KPK, yakni Bupati Ngada dan satu orang yang diamankan di lokasi yang sama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Minggu (11/2). Febri menambahkan, Marianus diperiksa bersama seorang lainnya yang juga tiba lebih dulu di KPK dan sedang menjalani pemeriksaan maksimal hingga 1 x 24 jam.

Dijelaskan Febri, selain keduanya, KPK juga mengamankan sejumlah orang setelah melakukan OTT di beberapa tempat. Namun, Febri belum menjelaskan temuan uang dalam OTT tersebut, termasuk apakah terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah Nusa Tenggara Timur (Pilkada NTT) 2018.

"Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. Kita tunggu saja, nanti kami akan sampaikan segera," kata Febri.

Bakal Calon Gubernur

Seperti diketahui, Bupati Ngada, Marianus Sae, merupakan bakal calon kepala daerah Provinsi NTT. Marianus menggandeng Emilia J Nomleni sebagai calon wakil gubernur. Pasangan ini sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum dengan diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Hari ini, Senin (12/2), sebenarnya merupakan penetapan calon kepala daerah oleh KPUD. Sebelumnya, Marianus juga pernah berurusan dengan yang berwajib. Dirinya pernah ditetapkan tersangka dalam kasus penutupan Bandara Turelelo, Soa, Kabupaten Ngada, NTT, pada 21 Desember 2013.

Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Polda NTT dan Bareskrim Mabes Polri. Saat itu, Marianus diduga memerintahkan petugas Satpol PP Ngada untuk memblokade Bandara Turelelo Soa karena Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa. Marianus merupakan kepala daerah kedua yang terjaring OTT pada tahun 2018.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, pada Sabtu (3/2). Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang, Inna Silestyowati. KPK menduga Nyono menerima suap dari Inna agar bisa menjadi pejabat definitif.

Pemberian suap dari Inna dilakukan secara bertahap sejak 2017-2018. Uang yang diberikan kepada Nyono diduga berasal dari pungli jasa pelayanan kesehatan di puskesmas sebesar 200 juta rupiah pada Desember 2017. Diketahui pula, Inna telah menyerahkan 75 juta rupiah yang diduga dari perizinan operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang.

mza/AR-2

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top