Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

KPK Tahan Wali Kota Pasuruan

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

DITAHAN DI GUNTUR - Tersangka Wali Kota Pasuruan, Setiyono mengenakan rompi tahanan saat meninggalkan Gedung KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Jumat (5/10). Setiyono ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wali Kota Pasuruan, Setiyono, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/10). Setiyono ditahan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. "Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap SET (Setiyono) di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/10).

Setiyono diduga menerima suap dari kontraktor Muhamad Baqir terkait proyek belanja modal gedung dan pembangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu- Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUTKUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018 melalui sejumlah pihak dan orang dekatnya.

Diduga telah terjadi kesepakatan fee untuk Setiyono sebesar 10 persen dari nilai proyek 2,2 miliar rupiah ditambah 1 persen atau 20 juta rupiah untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap. Pada 24 Agustus 2018, Baqir mengirim uang 20 juta rupiah ke Wahyu Tri untuk Pokja sebagai tanda jadi.

Pada 7 September 2018, tiga hari setelah CV M ditetapkan sebagai pemenang lelang, Baqir kembali mengirim uang ke Setiyono 115 juta rupiah melalui orang dekatnya. Sisa komitmen sebesar 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair. Setiyono ditangkap di kediamannya pada Kamis (4/10) pagi.

Dia kemudian menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan oleh penyelidik KPK. Setelah itu, Setiyono dan tiga orang lainnya dibawa ke Gedung KPK Jakarta. Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.

Wahyu dan Dwi Fitri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sementara Baqir ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Setiyono sama sekali tidak mau berkomentar soal penahanannya itu. Memakai rompi oranye, Ketua DPD Partai Golkar Kota Pasuruan Ini memilih langsung masuk ke mobil tahanan.

mza/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top