KPK Tahan Tersangka Proyek Disdikbud Kebumen
Bagi-bagi Proyek
Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad, diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.
Proyek yang dibagi-bagikan, antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar 100 miliar rupiah, yaitu kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait dengan proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar 16 miliar rupiah, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai 40 miliar rupiah, dan kontraktor lainnya sebesar 20 miliar rupiah. Diduga fee yang disepakati sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
Tersangka Muhammad Yahya Fuad diduga menerima dari fee-fee proyek senilai total 2,3 miliar rupiah. Tersangka Hojin Anshori yang merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen, sebelumnya anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima fee proyek yang dikumpulkan oleh tersangka Khayub Muhamad Lutfi.
Atas perbuatannya, Muhammad Yahya Fuad dan Hojin Anshori disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. n mza/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya