KPK Tahan Tersangka Proyek Disdikbud Kebumen
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Dian Lestari Subekti Pertiwi. Dia menjadi tersangka suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P 2016.
"Penyidik hari ini menahan tersangka Dian Lestari Subekti Pertiwi, mantan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen selama 20 hari pertama mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (13/2).
Dian yang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK tidak memberikan komentar apa pun setelah keluar dari gedung KPK dan langsung masuk mobil tahanan KPK yang telah menunggunya. KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya.
Para tersangka tersebut adalah mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto, mantan PNS pada Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo, serta dua orang dari pihak swasta yaitu Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo. Lima tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Semarang.
KPK baru saja menetapkan Bupati Kebumen, Muhammad Yahya Fuad, beserta dua orang lainnya, yaitu Hojin Anshori dari unsur swasta dan komisaris PT KAK, Khayub Muhamad Lutfi, sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 pada 23 Januari 2018.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya