Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Tahan Pejabat Kementerian Kesehatan

Foto : Istimewa

ISOLASI MANDIRI l Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di Jakarta, Jumat (9/10) menjelaskan penahanan Kepala BPPSDM Kesehatan Kemenkes, Bambang Giatno Rahardjo. Bambang akan jalani isolasi mandiri dulu selama 14 hari.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bambang Giatno Rahardjo, Jumat (9/10). Bambang ditahan 20 hari terhitung mulai 9 Oktober 2020 sampai 28 Oktober 2020 di rutan cabang KPK, Gedung ACLC KPK Kavling C1.

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1 tersebut," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (9/10).

Bambang merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit (RS) Tropik Infeksi di Universitas Airlangga (Unair) tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah menetapkan dan mengumumkan Bambang sebagai tersangka sekitar bulan Desember 2015.

Konstruksi Perkara

Karyoto merincikan konstruksi perkara dalam kasus ini. Dimulai pada akhir tahun 2008, di mana Sekretaris BPPSDM Kesehatan, Zulkarnain Kasim diperintahkan Siti Fadilah Supari yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan, agar anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Unair.

Seluruh anggaran tersebut, lanjut Karyoto, diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam anggaran Satuan Kerja Badan PPSDM Kesehatan.

Selain itu, tambah dia, Zulkarnain juga diperintahkan Siti Fadilah untuk mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair karena yang mengawal anggarannya adalah Muhammad Nazaruddin.

Kemudian, tambah Karyoto, tersangka Bambang menugaskan Zulkarnain untuk melaksanakan arahan Siti Fadilah tersebut.

Baca Juga :
Sidang Etik DKPP

Menurut Karyoto, pada awal tahun 2009, tersangka Bambang bertemu dengan Nazaruddin untuk membicarakan rencana pemberian anggaran tambahan untuk Unair yang akan diberikan melalui DIPA BPPSDM Kesehatan. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top