Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pencucian Uang

KPK Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

Foto : antaranews

mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andhi Pramono dihadirkan oleh penyidik KPK dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7). "Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli sampai 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Para Jumat pagi, tersangka Andhi Pramono awalnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, penyidik KPK pada Jumat sore mengumumkan penahanan terhadap Andhi Pramono.

Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media social (medsos).

KPK juga menyatakan telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono. Atas laporan tersebut, KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada 14 Maret 2023.

Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada 15 Mei 2023. Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Penyidik KPK selanjutnya menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dijelaskan pula bahwa penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

KPK juga menyatakan masih terus melakukan penyelidikan atas kasus kejanggalan harta milik mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. "Masih berproses," kata Ali Fikri, Jumat.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top