Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proyek Fiktif

KPK Tahan Lima Mantan Pejabat PT Waskita Karya

Foto : ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7). Firli menambahkan, kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara berjumlah 202 miliar rupiah berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). n ola/P-4 ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, tahun 2009-2015. Kelima tersangka tersebut, yakni mantan Kepala Divisi II Fathor Rachmaan (FR), mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II Yuly Ariandi Siregar, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Desember 2018 lalu.

Kemudian, mantan Kabag Pengendalian pada Divisi III yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS), mantan Kepala Divisi III Desi Arryani (DSA), dan mantan Kepala Proyek dan Kabag Pengendalian pada Divisi III Fakih Usman (FU). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juli 2020, usai lembaga antirasuah itu menemukan keterlibatan pihak lain.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020. DSA di Rutan Polres Jakarta Selatan, JS di Rutan Polres Jakarta Timur, FU dan YAS di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan FR di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK. Terhadap para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri lebih dahulu dalam rangka antisipasi penyebaran virus Covid-19," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7).

Firli menambahkan, kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara berjumlah 202 miliar rupiah berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). n ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top