Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Suap Pengurusan Perkara

KPK Tahan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

penahanan hakim agung I Wakil Ketua KPK alexander Marwata (kiri), Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi (tengah) dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Zahrul Rabain, menyampaikan penahanan terhadap tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Jumat (23/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan kasus tersebut bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Gugatan tersebut diajukan HT dan IDKS dengan diwakili kuasa hukumnya, YP dan ES.

Saat proses persidangan di tingkat PN dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan di dua pengadilan tersebut, sehingga mereka melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi di MA. Di 2022, HT dan IDKS mengajukan kasasi dengan masih mempercayakan tim YP dan ES sebagai kuasa hukum.

Sementara itu, terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS. YP dan ES menyerahkan uang kepada DY sekitar 202 ribu dollar Singapura atau sekitar 2,2 miliar rupiah.

Kemudian, DY membagi-bagi uang itu melalui ETP, sehingga DY menerima 250 juta rupiah, MH menerima 850 juta rupiah, ETP menerima 100 juta rupiah, dan SD menerima 800 juta rupiah.

Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya, yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top