![KPK Tahan Gubernur Sulawesi Tenggara](https://koran-jakarta.com/images/article/phpawkha1_resized.jpg)
KPK Tahan Gubernur Sulawesi Tenggara
![KPK Tahan Gubernur Sulawesi Tenggara](https://koran-jakarta.com/images/article/phpawkha1_resized.jpg)
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
KPK sempat menggandeng ahli dari Institut Pertanian Bogor untuk menghitung nilai kerugian lingkungan akibat izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Nur Alam.
Hasil penghitungan ahli IPB, nilai kerugian lingkungan sekitar 3.359.192.670.950 rupiah. Penghitungan kerugian lingkungan itu menjadi salah satu alat bukti bahwa keputusan Nur Alam mengeluarkan IUP untuk PT AHB menyebabkan kerugian materil. eko/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya