Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

KPK Tahan Gubernur Sulawesi Tenggara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nur Alam ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/7).


"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka NA untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK.


Nur Alam tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB, didampingi sejumlah kuasa hukum dan orang-orang dekatnya. Setelah lebih dari tujuh jam diperiksa, Nur Alam keluar dari Gedung KPK menggunakan rompi oranye berlogo KPK. Dia tidak menjawab saat ditanya oleh wartawan.


Nur Alam pernah diperiksa sebagai tersangka pada 24 Oktober 2016. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.


Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.


Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.


Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.


KPK sempat menggandeng ahli dari Institut Pertanian Bogor untuk menghitung nilai kerugian lingkungan akibat izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Nur Alam.

Hasil penghitungan ahli IPB, nilai kerugian lingkungan sekitar 3.359.192.670.950 rupiah. Penghitungan kerugian lingkungan itu menjadi salah satu alat bukti bahwa keputusan Nur Alam mengeluarkan IUP untuk PT AHB menyebabkan kerugian materil. eko/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top