Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

KPK Tahan Anggota DPR Amin Santono

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Usai Diperiksa - Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa setelah operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/5) dinihari. KPK menetapkan Amin Santono bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji mengenai usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Amin Santono. Ia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait RAPBN-P 2018.

Usai pemeriksaan, Amin keluar dari di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/5), sekitar pukul 01.20 WIB.

Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tak ada keterangan apapun yang disampaikan Amin, meski sempat berhenti untuk mendengar pertanyaan dari wartawan.

Selang 2 menit kemudian, tersangka lainnya bernama Ahmad Ghiast yang diduga sebagai penyuap Amin turut ditahan KPK. Ahmad hanya tertunduk dan diam saat keluar dari lobi KPK.

KPK menyatakan keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di rutan yang berbeda.

"AMS (Amin Santono) di rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih, AG di rutan Polres Jakpus" kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5) malam. Dari OTT itu KPK mengamankan 9 orang, termasuk Amin.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Keempatnya adalah Amin, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin (perantara), dan Ahmad Ghiast.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR RI,

Eka Kamaluddin, swasta atau perantara, Yaya Purnomo, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/5).

Terima Hadiah

Sementara itu, lanjut dia, Ahmad Ghiast ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada Amin.

KPK menduga suap sejumlah 500 juta rupiah yang diterima Amin berasal dari commitment fee senilai total 1,7 miliar rupiah.

KPK mengungkapkan Amin diduga menerima hadiah atau janji dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018, terkait dua proyek di Kabupaten Sumedang.

Saut menjelaskan, dua proyek itu adalah proyek dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai 4 miliar rupiah;

dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai 21,85 miliar rupiah. KPK pun mengamankan sejumlah aset dalam OTT tersebut, seperti logam mulia 1,9 kilogram, 1,844 miliar rupiah termasuk 400 juta rupiah yang diamankan di Halim,

mata uang asing 63.000 dollar Singapura dan 12.500 dollar AS. KPK menangkap Amin di sebuah restoran Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada Jumat, pukul 19.30. Ia ditangkap bersama Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. mza/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top