Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

KPK Sita Tanah dan Hotel Milik Lukas Enembe Senilai Rp40 Miliar

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebidang tanah dan hotel milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) yang berlokasi di Jayapura.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebidang tanah dan hotel milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) yang berlokasi di Jayapura.

"Betul, Tim Penyidik KPK dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter persegi yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/4).

Penyidik KPK memperkirakan nilai aset tanah dan bangunan tersebut sekitar Rp40 Miliar.

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Lukas Enembe.

Penyidik KPK hingga saat ini baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus tersebut, yakni Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top