KPK Sita Tanah dan Hotel Milik Lukas Enembe Senilai Rp40 Miliar
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebidang tanah dan hotel milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) yang berlokasi di Jayapura.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebidang tanah dan hotel milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) yang berlokasi di Jayapura.
"Betul, Tim Penyidik KPK dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter persegi yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/4).
Penyidik KPK memperkirakan nilai aset tanah dan bangunan tersebut sekitar Rp40 Miliar.
Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Lukas Enembe.
Penyidik KPK hingga saat ini baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus tersebut, yakni Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya