Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Ruang Menteri Agama

Foto : ANTARA/ANOM PRIHANTORO

SITA DOKUMEN - Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja menteri agama dan sekretaris jenderal Kementerian Agama, di Kantor Kementerian Agama, di Jakarta, Senin (18/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari hasil penggeledahan di ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019 dengan tersangka anggota DPR periode 2014- 2019, Muhammad Romahurmuziy (RMY), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).

"Dari ruangan Menteri Agama termasuk juga disita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dollar AS dengan nilai seratusan juta rupiah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri mengatakan uang pecahan rupiah yang disita senilai seratusan juta rupiah, sedangkan pecahan dollar AS masih dihitung oleh tim yang berada di lokasi.

Selain ruang kerja Menag, KPK juga menggeledah dua ruangan lainnya di Gedung Kemenag, yaitu ruang Sekjen Kemenag, M Nur Kholis Setiawan, dan ruang Kepala Biro Kepegawaian. "Diamankan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian, baik bagaimana tahapannya dan juga hasil seleksi dari kepegawaian tersebut," ucap Febri.

Selain itu, kata dia, diamankan juga dokumen-dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan pada salah satu tersangka, Haris Hasanuddin (HRS), yang kemudian dipilih sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. Soal penyitaan uang dari ruang kerja Menag, diperoleh informasi, penyidik KPK membawa dua koper dari ruang Kementerian Agama setelah mereka menggeledah di ruang kerja Menteri Agama dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.

Selain itu, penyidik KPK juga mengamankan dokumen dari penggeledahan di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). "Dari kantor DPP PPP tadi ada ruang Ketua Umum, ruang Bendahara Umum dan juga ada ruangan yang berisikan informasi-informasi administrasi yang juga dilakukan penggeledahan," kata Febri.

Dokumen-dokumen itu, lanjut Febri, akan dipelajari lebih lanjut oleh lembaganya.

"Kita perlu pahami konstruksi kasus ini, ada pihak-pihak yang tidak punya kewenangan sama sekali secara formil untuk mengatur ataupun untuk melakukan proses seleksi jabatan di Kementerian Agama," kata Febri.

Memanggil Menag

Menurut Febri, penyidik KPK membuka peluang untuk memanggil Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, sebagai saksi kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.

"Kemungkinan itu terbuka ya, sepanjang dibutuhkan bagi kepentingan penyidikan, apalagi juga ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruangan Menteri Agama hari ini," katanya.Ant/ola/AR-2

Penulis : Antara, Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top