KPK Sita Dokumen dari Ruang Pejabat di Kota Dumai
Kepala DPMPTSP Hendri Sandra dilaporkan tidak berada di kantor karena sudah dua hari ke Kota Pekanbaru dalam rangka kegiatan dinas. Penyidik KPK saat menggeledah didampingi Sekretaris DPMPTSP Dumai, Zulfahmi dan Dede Mirza.
Terima Gratifikasi
Seperti diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.
Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan Wali Kota Zulkifli AS sebagai tersangka pada dua perkara. Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan 550 juta rupiah ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.
Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi. Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang 50 juta rupiah dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Wali Kota Zulkifli AS sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka, dan sejumlah kepala dinas dan pihak terkait juga dimintai kesaksian oleh KPK.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya