Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Sita Aset Rafael Alun Senilai Rp150 Miliar

Foto : istimewa

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

“Total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai 150 miliar rupiah."

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset mantan pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo berupa 20 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp150 miliar.

"Total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai 150 miliar rupiah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/6).

Ali menjelaskan aset Rafael Alun yang disita lembaga antirasuah tersebar di tiga kota, yakni enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

Penyitaan aset tersangka Rafael Alun merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," tutur Ali.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (3/4). Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top