Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Gratifikasi I Mustofa Diduga Tak Pernah Laporkan Penerimaan Gratifikasi

KPK Sita 20 Mobil Bupati Mojokerto

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk menyelamatkan uang negara, KPK menyita 20 kendaraan roda empat dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Bupati Mojokerto.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 kendaraan roda empat dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Mustofa dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015, Zainal Abidin telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari Jumat dan Sabtu, 4-5 Mei 2018 tim telah menyita 20 kendaraan roda empat dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (7/5). Mobil yang disita itu, yaitu Nissan Xtrail 2004 abu-abu metalik, Nissan Navara, Nissan March tiga unit, Toyota Fortuner 2013 putih, Toyota Camry 2003 hitam, Toyota Yaris 2015, putih, Toyota Kijang Innova abu-abu, Mitsubishi Pajero dua unit, dan Mitsubishi Grandis 2006 hitam.

Selanjutnya, Suzuki Swift dua unit, Suzuki A1J3 2014 merah, Suzuki Katana 1993 putih, Honda Jazz 2008 putih, KIA New Picanto Tahun 2010 merah, KIA New Rio 2012 putih, dan Daihatsu Taft 1997 abu-abu. "Penyidik terus mengembangkan informasi dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa," kata Febri.

Lakukan Klarifikasi

Selain itu, kata Febri, KPK pada Senin (7/5) memeriksa 15 saksi dari sejumlah perusahaan konstruksi di Polres Mojokerto. Pada para saksi diklarifikasi terkait dengan kegiatan pembangunan jalan. Sebelumnya pada Jumat (4/5), penyidik juga telah memeriksa 18 saksi dari unsur pegawai di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Dinas Pekerjaan Umum, dan pihak swasta.

Mustofa bersama-sama Zainal diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Penyidik telah menyita sejumlah kendaraan dalam penyidikan kasus gratifikasi ini. Mobil yang disita yaitu enam unit mobil yang terdiri atas satu unit Toyota Innova, satu unit Toyota Innova Reborn, satu unit Range Rover Evoque, satu unit Subaru, satu unit Dalhatsu Pickup, dan satu unit Honda CRV.

Selain itu penyidik juga menyita dua unit sepeda motor dan lima unit jetski. Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomer 30/2002 tentang KPK dan Pasal 12 C UU Nomer 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya sebesar 3,7 miliar rupiah. Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK juga telah menetapkan Mustofa bersama dua orang lainnya, yakni Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Baca Juga :
KPK Periksa CCTV

Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar 2,7 miliar rupiah. Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top