Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Sita 1 Vila Milik Edhy Hasil Izin Kirim Benih Lobster

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah villa milik Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, Kamis (18/2). KPK meyakini, villa tersebut memiliki kaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait ekspor benih lobster yang menjerat Edhy.

"Penyidik KPK hari Kamis (18/2) ini, sekitar pukul 18.00 WIB melakukan penyitaan terhadap 1 unit villa berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektare di desa cijengkol, kec cibadak, kab sukabumi Jawa Barat. Diduga villa tersebut milik tersangka EP yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/2).

Ali menjelaskan, usai ditetapkan untuk disita, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada villa yang dimaksud.

KPK secara total menetapkan tujuh tersangka yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri (SAF), staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata (APM).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo, dan Suharjito.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top