Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Siap Hadapi Permohonan PK dari Sejumlah Koruptor

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana korupsi. Saat ini banyak koruptor yang mengajukan PK, di antaranya Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) dan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) melalui majelis hakim PK di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Minggu (31/1).

Dengan tersusunnya memori PK tersebut, tambah Ali, KPK berharap MA sebagai penentu dalam memutus kasus itu dapat bersikap objektif. Dengan begitu akan menghasilkan keputusan yang sesuai.

"KPK berharap MA dapat memeriksa permohonan tersebut dengan objektif, independen, dan profesional dengan mempertimbangkan uraian jaksa KPK dalam memori pendapatnya," jelas Ali.

Untuk diketahui, Dzulmi divonis hakim enam tahun penjara dan denda 500 juta rupiah dengan subsider empat bulan kurungan, karena diyakini menerima suap secara bersama-sama terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top