KPK Setorkan Rp669 Juta ke Kas Negara atas Terpidana David Manibui
Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Siradj saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor ada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2020. ola/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Komentar
()Muat lainnya