Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Setorkan Rp669 Juta ke Kas Negara atas Terpidana David Manibui

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar 669 juta rupiah ke kas negara dari terpidana Komisaris PT Bintuni Energy Persada (PT BEP), David Manibui. David merupakan tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran (TA) 2015.

"Jaksa Eksekusi KPK, Jumat (29/1) juga telah melakukan penyetoran ke kas negara barang rampasan berupa uang dengan jumlah total 669.000.000 rupiah dari terpidana David Manibui berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4607 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor :15/PID.SUS.TPK/2020/PT.DKI tanggal 3 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (5/2).

Ali menyebut penyetoran sejumlah uang ke kas negara ini merupakan salah satu wujud tanggung jawab dan pemberian efek jera kepada terpidana korupsi. Di mana diketahui dalam kasus ini negara dirugikan hingga lebih dari 40 miliar rupiah.

"Pemidaan tidak hanya pada aspek pidana badan sebagai efek jera namun upaya asset recovery hasil tindak pidana yang dinikmati para koruptor juga akan terus dilakukan KPK," ungkap Ali.

Diketahui, David, dihukum tujuh tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah dengan subsider dua bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah 39. 597.277.179 rupiah.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Siradj saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor ada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2020. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top