Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Setorkan ke Kas Negara Uang Denda Rp1 Miliar dari Soetikno

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

"Penyetoran uang pengganti atas nama Terpidana Muhammad Tamzil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4563 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali.

Ali menambahkan, adapun tersisa kewajiban Terpidana tersebut untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar 1.900.950.000 rupiah.

Kemudian, terkait kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang menjerat Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021, H Saiful Ilah. KPK juga telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 40/PID.SUS-TPK/2020/PT.SBY tanggal 30 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020.

"KPK akan terus melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti kepada para Terpidana Tipikor yang ditangani oleh KPK sebagai bagian dari pemasukan kas negara dari aset recovery Tipikor," tutup Ali. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top