Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Setorkan ke Kas Negara Uang Denda Rp1 Miliar dari Soetikno

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang denda sebesar 1 miliar rupiah dalam perkara dengan terpidana pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo (SS), Selasa (26/1).

Soetikno merupakan terpidana dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan pencucian uang (TPPU) yang turut melibatkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005 - 2014, Emirsyah Satar (ESA).

"Pembayaran uang denda sebesar 1 miliar rupiah atas nama Terpidana Soetikno Soedarjo sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 122/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 23 Juli 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3948K/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Desember 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/2).

Masih di hari yang sama, kata Ali, KPK juga melakukan penyetoran uang pengganti dari dua perkara korupsi. Pertama ialah mantan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil (MTZ).

Tamzil menyetorkan uang pengganti sebesar 224.050.000 rupiah dari total keseluruhan pembayaran uang pengganti sejumlah 2.125.000.000rupiah.

"Penyetoran uang pengganti atas nama Terpidana Muhammad Tamzil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4563 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali.

Ali menambahkan, adapun tersisa kewajiban Terpidana tersebut untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar 1.900.950.000 rupiah.

Kemudian, terkait kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang menjerat Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021, H Saiful Ilah. KPK juga telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 40/PID.SUS-TPK/2020/PT.SBY tanggal 30 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020.

"KPK akan terus melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti kepada para Terpidana Tipikor yang ditangani oleh KPK sebagai bagian dari pemasukan kas negara dari aset recovery Tipikor," tutup Ali. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top