KPK Setor Rp6,5 Miliar Uang Rampasan Mantan Bupati Hulu Sungai Utara
Tersangka mantan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp6,5 miliar ke kas negara dari uang rampasan terpidana mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.
"Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp6,5 miliar dalam perkara terpidana Abdul Wahid," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (28/12).
Abdul Wahid merupakan terpidana perkara suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia mengungkapkan uang rampasan tersebut merupakan uang tunai yang ditemukan saat tim penyidik menggeledah kediaman Abdul Wahid.
"Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan di antaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek," kata Ali.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya