![KPK Setor Rp6,5 Miliar Uang Rampasan Mantan Bupati Hulu Sungai Utara](https://koran-jakarta.com/images/article/kpk-setor-rp6-5-miliar-uang-rampasan-mantan-bupati-hulu-sungai-utara-221228140302.jpg)
KPK Setor Rp6,5 Miliar Uang Rampasan Mantan Bupati Hulu Sungai Utara
![KPK Setor Rp6,5 Miliar Uang Rampasan Mantan Bupati Hulu Sungai Utara](https://koran-jakarta.com/images/article/kpk-setor-rp6-5-miliar-uang-rampasan-mantan-bupati-hulu-sungai-utara-221228140302.jpg)
Tersangka mantan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid
Adapun, kata dia, proses penyetoran ke kas negara dilakukan melalui salah satu bank di kawasan Jakarta Selatan dengan pendampingan dan pengawalan dari pihak kepolisian.
"Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksimalkan terpenuhinya 'asset recovery' (pemulihan aset)," ujarnya.
Selain itu, KPK juga telah mengeksekusi pidana badan terhadap Abdul Wahid ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Abdul Wahid menjalani masa pidana badan selama 8 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp500 juta.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya