Jumat, 21 Feb 2025, 01:00 WIB

KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ditahan I Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2).

Foto: Koran Jakarta/M Fachri

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Penahanan ini terkait dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku.

Penyidik KPK pada Kamis sore (20/2), menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dollar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Seperti dikutip dari Antara, Setyo mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Setyo mengungkapkan penyidik komisi antirasuah telah memeriksa 53 orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi," kata Setyo.

Hasto saat ini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. Ia tampak mengenakan rompi tahanan oranye serta tangan terborgoldandikawal beberapa petugas KPK.

Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Hasto selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025.

Perkara OTT

Lebih lanjut, Setyo Budiyanto mengatakan intervensi yang dilakukan Hasto menyebabkan Harun Masiku (HM) lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah dan buron hingga saat ini.

Ia menerangkan KPK pada 8 Januari 2020 tengah menggelar OTT terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara PAW anggota DPR RI, salah satu target OTT tersebut adalah Harun Masiku. Namun, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No 12 A, yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," kata Setyo.

Kemudian, kata Setyo, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

"Di mana (dalam ponsel tersebut) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK," ujarnya.

Secara Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan menghormati keputusan yang diambil oleh KPK terkait penahanan Hasto Kristiyanto.

"Kita hormati keputusan yang diambil oleh KPK," ujar Yusril.

Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengintervensi proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Dia menyebut KPK sebagai lembaga negara penegak hukum yang independen dan memiliki kewenangan untuk menahan seseorang maupun mencegah seseorang bepergian ke luar negeri.

Redaktur: Andreas Chaniago

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan: