KPK Persilakan MAKI Ajukan Gugatan Prapradilan terkait Kasus Gubernur Papua
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata
KUPANG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mempersilakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan untuk penanganan dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Biarin saja, itu haknya dari masyarakat untuk melakukan laporan, itu hak dari masyarakat," kata Alexander Marwata kepada wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (19/10).
Hal ini disampaikan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di salah satu hotel di Kota Kupang.
Ia menambahkan bahwa jika ada masyarakat tidak puas, dia mempersilakan karena negara ini adalah negara demokrasi.
Dia menjelaskan bahwa dalam proses penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi, KPK sendiri telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa Lukas Enembe yang mengaku sakit.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya