KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pemalang Nonaktif Selama 30 Hari
Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari ke depan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Dua tersangka merupakan penerima suap kasus tersebut, yakni Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo (MAW), dan Adi Jumal Widodo (AJW), dari pihak swasta atau komisaris PD Aneka Usaha.
"Karena kebutuhan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik yang masih terus dilakukan maka tersangka MAW dan kawan-kawan masih dilanjutkan masa penahanannya selama 30 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (11/10).
Penahanan ituberdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat dimulai dari 11 Oktober 2022 sampai 9 November 2022.
Saat ini, MAW ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, Jakarta, dan AJW ditahan di Rutan pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya