KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Penyuap Kabasarnas
Ilustrasi Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka penyuap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA). Perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka penyuap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA). Perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan tersangka MG (Mulsunadi Gunawan), MR Marilya dan RA (Roni Aidil) kembali dilakukan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/8) malam.
Ali menerangkan tersangka MR dan RA diperpanjang penahanannya sampai dengan 23 September 2023, sedangkan MG ditahan sampai dengan 28 September 2023.
Perpanjangan penahanan dilakukan karena hingga saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka dimaksud.
Hingga saat ini KPK dan Puspom TNI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya