Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi BLBI

KPK Periksa Mulya Lubis Terkait Korupsi SKL BLBI

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Jalani Pemeriksaan - Pengacara Todung Mulya Lubis bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/12). Mantan pengacara BPPN itu diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pengacara senior Todung Mulya Lubis, Jumat (22/12). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI)dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Usai diperiksa, Todung membenarkan dirinya diperiksa terkait perannya sebagai tim bantuan hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Ia menjelaskan tim bantuan hukum KKSK waktu itu diangkat oleh pemerintah untuk membantu melakukan penilaian kepatuhan terhadap obligorobligor bermasalah yang ditugaskan kepada KKSK."Kami sudah selesaikan tugas kami sebagai tim bantuan hukum KKSK dan yah saya hanya jelaskan seputar itu saja. Saya diminta oleh KKSK untuk melakukan kepatuhan terhadap obligor yang bermasalah, banyak waktu itu obligor yang bermasalahkan. Saat itu salah satunya BDNI," papar Todung.

Sebelumnya, pada Kamis (21/12), KPK melakukan penahanan terhadap Syafruddin selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK. KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim. SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K. KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004 yang disepakati oleh seluruh KKSK berisikan tentang persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada pemegang saham BDNI. Sementara Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Todung Mulya Lubis adalah penjadwalan ulang. Sebab, pada panggilan pemeriksaan sebelumnya, Todung mangkir. mza/Ant/AR-3


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top