KPK Periksa Mantan Komisaris Pertamina terkait Pengadaan LNG tanpa Izin
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Pertamina (Persero) periode 2013-2014, A. Edy Hermantoro (AEH) soal dugaan pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) tanpa izin di PT Pertamina (Persero).
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Pertamina (Persero) periode 2013-2014, A. Edy Hermantoro (AEH) soal dugaan pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) tanpa izin di PT Pertamina (Persero).
Pemeriksaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) dalam kurun waktu 2011-2014.
"Saksi didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa ada izin dan persetujuan komisaris dan RUPS (rapat umum pemegang saham)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/10).
Pemeriksaan terhadap Edy Hermantoro berlangsung pada Kamis (17/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan tersebut Edy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Untuk diketahui, penyidik KPK pada hari Selasa, 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya