![KPK Periksa Ketua DPRD Ambon Terkait Kasus Suap Wali Kota Ambon](https://koran-jakarta.com/images/article/kpk-periksa-ketua-dprd-ambon-terkait-kasus-suap-wali-kota-ambon-220809150411.jpeg)
KPK Periksa Ketua DPRD Ambon Terkait Kasus Suap Wali Kota Ambon
![KPK Periksa Ketua DPRD Ambon Terkait Kasus Suap Wali Kota Ambon](https://koran-jakarta.com/images/article/kpk-periksa-ketua-dprd-ambon-terkait-kasus-suap-wali-kota-ambon-220809150411.jpeg)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Ely Toisutta
"Telah selesai diperiksa saksi-saksi tersebut kemarin, di Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku," ungkap Ali.
Sementara itu, para saksi yang tidak hadir, Kadis Perindag Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat, Kadis Kominfo Ambon, Joy Reinier Ardiaansz, PNS, Hervianto, Pemilik Toko buku NN, Sieto Nini Bachry, swasta, Grivandro Louhenapessy, dan Kepala Bappeda, Eneico R Matitaputty.
"Saksi-saksi tersebut tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan kembali oleh Tim Penyidik," ujarnya.
KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), sedangkan tersangka pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta atau karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Dalam konstruksi perkara suap tersebut, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020 Richard, yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022, memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya