Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Pencucian Uang

KPK Periksa 16 Saksi Kasus TPPU Mustofa

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa. Mereka diperiksa di Polres Mojokerto Kota.

"Para saksi didalami terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka dan asal-usul pembelian aset tersangka Mustofa Kamal Pasa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (20/3). KPK mengumumkan Mustofa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018.

Menurut Febri, 16 saksi itu yang diperiksa adalah Pelaksana Lapangan Pekerjaan Kemlagi dan Ngranggon Anggaza El Widya, Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin, Tenaga Honorer Dinas PU Bina Marga Kabupaten Mojokerto Moch Soleh Sugianto, staf Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Mojokerto Prastya Ramadiasari Putra.

Selanjutnya, tambah Febri, Juari yang merupakan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Ikhsan, yang merupakan PPHP lima kegiatan dan satu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kedungsari Kemlagi. Kemudian, Suhernu seorang pelaksana lapangan, Direktur CV Bakti Utama Sudarso, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti.

Tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Bina Marga Kabupaten Mojokerto masing-masing Doddy Firmansyah, Anik Mutammima, dan Achmad Fatoni, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin, pemilik Halmahera Tours and Travel Abdul Khamid, dan sopir Mustofa Kamal Pasa tahun 2010-2015, Johan Iskandar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top