Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Pencucian Uang

KPK Periksa 16 Saksi Kasus TPPU Mustofa

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dugaan Suap

Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa sekitar 34 miliar rupiah, KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan. Sebelumnya, KPK telah melakukan proses penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mustofa yaitu dugaan suap terkait pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Kemudian, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Mustofa diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar 34 miliar rupiah.

Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mustofa diduga menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top