KPK Pelajari PP Alih Status Pegawai
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari peraturan alih status pegawai. Hal itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status kepegawaian KPK. Setelah diterbitkannya PP itu, pegawai KPK kini berstatus menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud. Sesuai Pasal 12 PP tersebut sudah berlaku sejak diundangkan tanggal 27 Juli 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Minggu (9/8).
Ali menambahkan untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP itu, KPKsegera menyusun Peraturan Komisi (Perkom) terlebih dahulu.Dalam penyusunan Perkom ini juga akan melibatkan kementerian atau lembaga terkait.
Pengalihan Pegawai
Aturan peralihan itu tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020. PP pengalihan status pegawai KPK tersebut merupakan hasil dari revisi UU tentang KPK yang disahkan beberapa waktu lalu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya