Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Panggil Sekda Subang

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Aminudin. Dia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi untuk tersangka mantan Kabid Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS).

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HTS terkait dengan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

KPK pada bulan Oktober 2019 telah mengumumkan Heri sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Subang 2013-2018 Ojang Sohandi (OS).

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka Heri diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari 2012 sampai dengan 2015 atas perintah Ojang dengan total 20 miliar rupiah.

Uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Heri kepada berbagai pihak, antara lain kepada Ojang menerima total 7,8 miliar rupiah dan pihak-pihak lain serta tersangka Heri juga menerima sebesar 3 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top