Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Panggil Mantan Kasau Agus Supriatna pada Kamis

Foto : antarafoto

Mantan Kasau Agus Supriatna.

A   A   A   Pengaturan Font

Ia juga menegaskan KPK tentu memiliki landasan hukum untuk memanggil saksi sebagai kebutuhan proses penyidikan.

"Agar perbuatan tersangka menjadi jelas, sehingga perkara ini segera kami bawa ke persidangan untuk memberikan kepastian hukumnya," tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Agus dan purnawirawan TNI Supriyanto Basuki pada Kamis (8/9). Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan.

"Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir. Kami akan jadwal ulang dan mengimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan. Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam proses penyidikan sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka," kata Ali saat itu.

KPK menahan Irfan pada Selasa (24/5) usai ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017. KPK menduga perbuatan tersangka Irfan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top