KPK Panggil Mantan Kasau Agus Supriatna pada Kamis
Foto : antarafoto
Mantan Kasau Agus Supriatna.
Atas perbuatannya, tersangka Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya