KPK Panggil Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi tersebut.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi tersebut.
"Pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur atas nama AFI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/10).
Selain Awang Faroek, penyidik KPK juga turut memanggil Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) dan Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Pada jadwal pemeriksaan yang sama, penyidik KPK juga akan memeriksa Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kertanegara 2010 Abdul Rahman (AR), Kepala Subbagian Arsip dan Ekspedisi Tahun 2010-2016 Asyuri (A), Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2016 Awang Ilham (AI), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur Wahyu Widhi Heranata (WIH) dan Direktur Utama PT Sejahtera Lestari Farma Sugiarto Pangestu (SP).
Saksi tersebut juga akan didalami pengetahuannya soal dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan IUP di Provinsi Kalimantan Timur.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya