Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Panggil Mantan Dirut PT Hutama Karya

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo. Dia dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan waterfrontcity atau jembatan Bangkinang multi years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Bintang akan menjadi saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan jembatanwaterfrontcityDinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AN). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/7).

KPK turut menjadwalkan tiga saksi lainnya yakni Deputi Manager di Section 2 proyek HSRCC PT Wijaya Karya Persero, Muhammad Farid Maulidi; Direktur PT Gunung Steel Construction, Agus Hermawan; dan Sales PT Gunung Steel Conctruction, Toni Simonangkir. Mereka akan menjadi saksi untuk tersangka Adnan.

Dalam kasus ini, turut menjeratManajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa (IKS) sebagai tersangka, pada Maret 2019 lalu. Kerugian negara mencapai 39,2 miliar rupiah dari nilai proyek sebesar 117,68 miliar rupiah.

Awalnya, Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis salah satunya proyek pembangunan jembatanwaterfrontcity.Diduga, Adnan dan I Ketut bertemu untuk mengatur agar pelelangan proyek tersebut dimenangkan oleh PT Wijaya Karya. Atas perbuatannya, Adnan diduga menerima uang sekitar 1 miliar rupiah atau satu persen dari nilai kontrak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top