Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Panggil Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Ilustrasi Gedung KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - KPK memanggil Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Theo Lekatompessy sebagai saksi untuk tersangka Taufik Agustono (TAG) selaku Direktur PT HTK. Pemanggilan Theo merupakan bagian dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT HTK.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/7).

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus ini setelah adanya pengembangan kasus yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2019, namun baru ditahan lembaga antikorupsi itu, pada Jumat (26/6) lalu.

Kasus ini bermula pada giat tangkap tangan (OTT) pada tanggal 28 Maret 2019. Di mana terdapat tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni Bowo Sidik Pangarso sebagai penerima; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti; dan swasta PT Inersia, Indung Andriani (IND). Bowo dan Asty telah diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap, sedangkan Indung masih tahap upaya hukum kasasi. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top