Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Panggil Dua Saksi Kasus Suap Perizinan di Kota Cimahi

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam kasus dugaan suap dalam perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 yang menjerat Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM). Kedua saksi tersebut ialah, Direktur PT Trisakti Manunggal Perkasa, H Aruman dan karyawan swasta PT Anugrah Multi Cipta Karya, Nathan Madutujuh.

"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka HY (Hutama Yonathan/Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSU KB) Cimahi)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/12).

Untuk diketahui, baik tersangka Hutama dan Ajay telah ditahan lembaga antirasuah itu. Tersangka Ajay ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan tersangka Hutama ditahan di Rutan Polda Jakarta Raya.

Dalam kasus ini, Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar 1,661 miliar rupiah dari total kesepakatan 3,2 miliar rupiah. Uang sebesar 1,661 miliar rupiah itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan dari Hutama Yonathan. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top