Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Panggil 5 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi PT DI

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) periode 2007 - 2017. Mereka ialah Komisaris Quartagraha Adikarsa, Susinto Entong; mantan Komisaris Utama PT Asabri, Ismono Wijayanto; mantan staf ahli bidang sosial budaya Dewan Ketahanan Nasional, Manahan Simorangkir; pensiunan TNI AD, Aris Supangkat; serta Komisaris PT Surya Daya Pratama, Mochamad Cholid Ashibli.

"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka BS (Budi Santoso, mantan Direktur Utama PT DI)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (9/9).

Dalam kasus ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Budi dan mantan asisten direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani.

Bermula pada tahun 2018, di mana dilakukan pemasaran dan penjualan fiktif untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan melalui kerja sama dengan sejumlah mitra/agen.

Diduga tersangka Budi dan Irzal bersama-sama dengan Direktur Aircraft Integration, Budi Wuraskito; Direktur Aerostructure, Budiman Saleh; serta Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, Arie Wibowo melakukan rapat yang membahas soal kebutuhan dana PT DI, untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top